首页> 外文OA文献 >Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Atas Penundaan Penerbangan yang Menyebabkan Kerugian pada Penumpang (Studi Kasus Putusan No. 42/pdt.g/2012/pnjkt.pst antara Rolas Budiman Sitanjak Melawan PT. Lion Mentari Airlines dan Direktor
【2h】

Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Atas Penundaan Penerbangan yang Menyebabkan Kerugian pada Penumpang (Studi Kasus Putusan No. 42/pdt.g/2012/pnjkt.pst antara Rolas Budiman Sitanjak Melawan PT. Lion Mentari Airlines dan Direktor

机译:航空公司对造成旅客损失的航班延误责任的法律审查(案例研究Rolas Budiman Sitanjak对PT。Lion Mentari航空公司与董事之间的第42号决定/ pdt.g / 2012 / pnjkt.pst

摘要

Tingginya penggunaan transportasi udara dalam prakteknya seringkali muncul permasalahan antara pengangkut udara dan penumpang. Salah satunya yaitu mengenai keterlambatan penerbangan yang menyebabkan kerugian pada penumpang. Hal ini terjadi pada Rolas Budiman Sitanjak sebagai penumpang yang mengalami kerugian akibat penundaan penerbangan yang dilakukan oleh PT. Lion Mentari Airlines. Kerugian yang dialami Rolas membuatnya mengajukan gugatan untuk menuntut ganti kerugian dari pihak PT. Lion Mentari Airlines. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk dan batasan tanggung jawab Perusahaan penerbangan akibat penundaan penerbangan yang mengakibatkan kerugian pada penumpang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta meneliti apakah putusan Hakim Nomor 42/PDT.G/2012/PNJKT.PST sudah sesuai dengan ketentuan mengenai pengangkutan maupun ganti rugi menurut KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini adalah untuk memperoleh jawaban dari permasalahan yaitu bahwa PT. Lion Air merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam hal terjadinya keterlambatan penerbangan serta baik gugatan Rolas maupun putusan hakim No. 42/PDT.G/2012/PNJKT.PST seharusnya menyatakan perbuatan PT. Lion Air dengan tidak diberangkatkannya Rolas sesuai dengan jadwal adalah sebagai suatu wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum.
机译:在实践中大量使用航空运输通常会导致航空承运人和乘客之间出现问题。其中之一是航班延误会给乘客造成损失。这发生在Rolas Budiman Sitanjak的乘客身上,他因PT的航班延误而蒙受了损失。狮门塔里航空公司。 Rolas遭受的损失使他提起诉讼,要求PT赔偿。狮门塔里航空公司。这项研究的目的是根据2009年《航空法》第1号法,确定由于航班延误导致旅客损失的航空公司责任的形式和局限性,并检查法官的第42号决定/PDT.G/2012/PNJKT.PST是否适当并根据《民法》,《 2009年航空法》和《 1999年第8号消费者保护法》制定了有关运输和赔偿的规定。这项研究的结果是获得问题的答案,即PT。 Lion Air是造成航班延误,Rolas的诉讼和法官的No. 42 / PDT.G / 2012 / PNJKT。PST应说明PT的操作。 Rolas未如期出发的Lion Air是违反合同,不是违法行为。

著录项

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号